Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Kedudukan :
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik dan bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik, dan bidang penelitian dan pengembangan.
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A. VISI DAN MISIVISI
Visi Bappeda Kabupaten Kendal adalah:
“Terwujudnya perencanaan yang aspiratif dan mantap serta berwawasan lingkungan sebagai penggerak dan pengendali pembangunan daerah”
Dengan visi tersebut, diharapkan dapat tersusun rencana pembangunan daerah yang mampu menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dengan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku
MISI
Guna mewujudkan visi tersebut diatas ditetapkan beberapa misi sebagai berikut :
1. Mengembangkan manajemen dan Organisasi;
2. Menyusun data dasar;
3. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan;
4. Mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan;
6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
7. Sinkronisasi kegiatan lintas sektoral dan lintas wilayah
diklatnya luar biasa... belajar IT... SIP DEH
BalasHapus